Polresta Pontianak Pastikan Polantas Cabuli ABG Setelah Ditilang sudah Dibui
Merdeka.com - Seorang personel Satlantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, berpangkat Brigadir atas nama inisial D sudah dibui. Ia diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak gadis usia 15 tahun setelah menilangnya lebih dulu.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan. Diproses secara pidana, disiplin dan kode etik," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles kepada merdeka.com, Senin (21/9).
Dirinya menyebut, penahanan terhadap Brigadir D sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu.
"Untuk proses disiplinnya sudah diamankan sejak Sabtu 19 September 2020," sebutnya.
Kini, Brigadir D masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Hal ini untuk mengetahui, apakah dirinya benar-benar bersalah atau tidak.
"Bila terbukti bersalah, berpeluang besar akan di pecat dari kedinasan," tegasnya.
Sebelumnya, Seorang personel Satlantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, berpangkat Brigadir diperiksa Polresta Pontianak. Dia diduga menyetubuhi anak gadis usia 15 tahun, setelah menilangnya lebih dulu.
Keterangan diperoleh merdeka.com, peristiwa itu terjadi Kamis (15/9) sore. Korban yang sedang berboncengan, dan tidak mengenakan helm lalu dihentikan Brigadir D dan dibawa ke Pos Polantas. Korban sempat menolak.
Setelah terpisah dari temannya, korban diduga dibawa ke suatu tempat di Pontianak dan terjadilah perbuatan asusila terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP. Orangtua korban melapor usai tahu kejadian itu.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin membenarkan adanya laporan dari masyarakat ke Mapolresta Pontianak perihal peristiwa itu.
"Benar, adanya laporan dari masyarakat, terkait dugaan perbuatan cabul oleh oknum Polresta Pontianak. Sedang kami dalami, kami lakukan pemeriksaan. Dan, yang bersangkutan saat ini sedang jalani proses pemeriksaan," kata Komarudin di Polresta Pontianak, Jumat (18/9) malam. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya