Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polresta Kupang Kalah Dalam Praperadilan Kasus Penimbunan Solar

Polresta Kupang Kalah Dalam Praperadilan Kasus Penimbunan Solar Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menggelar sidang putusan praperadilan, penetapan tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dua pemohon praperadilan adalah Alfred Kore Ully yang merupakan anggota Polda NTT dan Yoseph Mario Sonbay. Sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan itu digelar di ruangan tirta, yang dipimpin hakim tunggal Aries Rahman Sembiring, Jumat (12/1).

Pemohon praperadilan dihadiri tim kuasa hukumnya, Samuel David Adoe, Bildat Thonak dan Arnold J.H Sjah. Sedangkan termohon praperadilan Polresta Kupang Kota diwakili oleh Bidkum Polda NTT.

Dalam putusannya, Hakim Aries Rahman Sembiring memutuskan menerima seluruh praperadilan yang diajukan kedua pemohon yakni, Alfred Kore Uly dan Yoseph Mario Sonbay.

Putusan hakim Aries Rahman Sembiring juga memerintahkan penyidik Polresta Kupang Kota untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), terhadap kedua pemohon. Selain itu diperintahkan untuk segera memulihkan nama baik kedua pemohon untuk seluruhnya.

Salah satu kuasa hukum kedua pemohon, Bildat Thonak mengatakan, pihaknya menyakini seluruh permohonan akan dikabulkan oleh majelis hakim, karena pasal yang digunakan untuk menjerat kedua kliennya telah dicabut.

"Saya pikir semua orang tahu, bahwa alat bukti untuk membuktikan pasal tetapi jika pasalnya tidak ada mau buat apa. Sehingga ini menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk taat hukum," ujarnya.

Menurut Bildat Thonak, pasal 53C UU Migas Tahun 2021 telah dicabut dengan keluarnya UU Cipta Kerja. "Pasal 53C ini biasanya sangat multitafsir, karena orang yang hanya menimbun minyak saja bisa dipidana, tidak perlu dibuktikan apakah minyak itu mempunyai akibat atau tidak kepada khalayak ramai," jelasnya.

Sehingga dia menyatakan sudah tidak ada perdebatan terkait pasal yang digunakan. Karena secara sah, pasal 53C telah dicabut walaupun UU-nya masih berlaku dan secara otomatis alat bukti tidak memiliki nilai.

"Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi dan lain sebagainya secara aturan berlaku, tetapi kami belum tau langkah itu diambil atau tidak, pada prinsipnya kami harus koordinasi dengan klien kami," tutup Bildat Thonak.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP