Polresta Kupang Kalah Dalam Praperadilan Kasus Penimbunan Solar
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menggelar sidang putusan praperadilan, penetapan tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dua pemohon praperadilan adalah Alfred Kore Ully yang merupakan anggota Polda NTT dan Yoseph Mario Sonbay. Sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan itu digelar di ruangan tirta, yang dipimpin hakim tunggal Aries Rahman Sembiring, Jumat (12/1).
Pemohon praperadilan dihadiri tim kuasa hukumnya, Samuel David Adoe, Bildat Thonak dan Arnold J.H Sjah. Sedangkan termohon praperadilan Polresta Kupang Kota diwakili oleh Bidkum Polda NTT.
Dalam putusannya, Hakim Aries Rahman Sembiring memutuskan menerima seluruh praperadilan yang diajukan kedua pemohon yakni, Alfred Kore Uly dan Yoseph Mario Sonbay.
Putusan hakim Aries Rahman Sembiring juga memerintahkan penyidik Polresta Kupang Kota untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), terhadap kedua pemohon. Selain itu diperintahkan untuk segera memulihkan nama baik kedua pemohon untuk seluruhnya.
Salah satu kuasa hukum kedua pemohon, Bildat Thonak mengatakan, pihaknya menyakini seluruh permohonan akan dikabulkan oleh majelis hakim, karena pasal yang digunakan untuk menjerat kedua kliennya telah dicabut.
"Saya pikir semua orang tahu, bahwa alat bukti untuk membuktikan pasal tetapi jika pasalnya tidak ada mau buat apa. Sehingga ini menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk taat hukum," ujarnya.
Menurut Bildat Thonak, pasal 53C UU Migas Tahun 2021 telah dicabut dengan keluarnya UU Cipta Kerja. "Pasal 53C ini biasanya sangat multitafsir, karena orang yang hanya menimbun minyak saja bisa dipidana, tidak perlu dibuktikan apakah minyak itu mempunyai akibat atau tidak kepada khalayak ramai," jelasnya.
Sehingga dia menyatakan sudah tidak ada perdebatan terkait pasal yang digunakan. Karena secara sah, pasal 53C telah dicabut walaupun UU-nya masih berlaku dan secara otomatis alat bukti tidak memiliki nilai.
"Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi dan lain sebagainya secara aturan berlaku, tetapi kami belum tau langkah itu diambil atau tidak, pada prinsipnya kami harus koordinasi dengan klien kami," tutup Bildat Thonak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.
Baca SelengkapnyaPengelolaan SPBU apung kembali menyediakan BBM bersubsidi jenis solar untuk para nelayan di perairan Jakarta.
Baca SelengkapnyaAturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Walaupun letaknya tidak jauh dari Atambua ibu kota Kabupaten Belu, namun dusun ini belum menikmati infrastruktur jalan, air bersih apalagi listrik.
Baca Selengkapnya"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.
Baca SelengkapnyaPT Pertamina menggelar program Sekolah Energi Berdikari (SEB) Pertamina pada Rabu (23/1) di SMK SMTI Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dinpertan KP) Kabupaten Banyumas optimistis sebagian besar tanaman padi di wilayahnya selamat dari kekeringan.
Baca SelengkapnyaFokus pemerintah dalam percepatan transisi energi Indonesia masih mengarah pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Baca Selengkapnya