Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman 510 Kg Ganja ke Jakarta
Merdeka.com - Narkoba jenis ganja seberat 510 kg gagal beredar di ibu kota. Tiga orang diamankan aparat Polresta Banda Aceh di dua tempat terpisah yakni Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto di Banda Aceh, Minggu, ketiga tersangka beserta barang bukti ratusan kilogram ganja ditangkap dan diamankan pada Jumat (30/11) sekitar pukul 13.00.
"Ratusan kilogram ganja tersebut hendak dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Ketiga tersangka beserta barang bukti ditangkap di dua tempat terpisah di Banda Aceh dan Aceh Besar," kata Trisno seperti diberitakan Antara, Minggu (2/12).
Ketiga tersangka yakni, MF (36), pekerjaan mekanik, warga Gampong Lamsepeung, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Kemudian, J (50) pekerjaan petani, warga Gampong Grot Meunasah Blang, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, dan F (41), pekerjaan petani, warga Gampong Lam Ara Cut, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar.
Tersangka membungkus 510 kg ganja kering tersebut dalam ratusan bal yang dibaluti dan diberi lakban cokelat serta disusun dalam kotak kayu, kardus, dan koper.
Ia menjelaskan penangkapan bermula dari informasi warga yang diterima Polsek Lueng Bata. Warga menyebutkan ada seorang diduga menyimpan ganja di sebuah rumah di Gampong Lueng Bata. Personel polsek berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta, kata dia.
"Dari hasil koordinasi, dibentuk tim gabungan dipimpin Kasatres Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu. Kemudian, tim gabungan menggerebek rumah tersebut. Serta mengamankan tersangka MF," Beber Trisno.
Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan di Gampong Panteriek tersebut. Di sana, polisi menemukan 105 bungkusan berisi ganja yang diisolatip. Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan Mapolresta Banda Aceh.
Dari pengakuan tersangka MF, ganja tersebut didapatnya dari tersangka J melalui perantara tersangka F. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi J dan F secara terpisah di Aceh Besar.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi mengamankan tujuh peti kayu berisikan 320 bal atau bungkusan berisi ganja yang lakban cokelat. Barang bukti tersebut diamankan dari rumah tersangka J di Indrapuri, Aceh Besar," kata dia.
Trisno menambahkan, tersangka J dan F mengaku ganja tersebut dibeli dari seseorang bernama Tengku ET beralamat di Gampong Lamteuba, Aceh Besar, dengan harga Rp 25 juta.
"Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Polisi juga menjadikan Tengku ET sebagai DPO," bebernya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya