Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polres Klaten ungkap kasus narkoba dikelola dari dalam penjara

Polres Klaten ungkap kasus narkoba dikelola dari dalam penjara Polres Klaten rilis tersangka narkoba. ©2016 Merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Polres Klaten, Jawa Tengah menangkap enam tersangka kasus narkoba. Dua di antaranya mengaku dapat order dari Lapas Sragen. Para tersangka juga ditangkap di pelbagai wilayah Jawa Tengah.

Kapolres Klaten AKBP Faizal mengatakan, penangkapan enam tersangka dilakukan di Klaten dan sebagian di Boyolali dan Sragen. "Kita mengamankan 1,2 Kg ganja kering senilai Rp 25 juta, 470 butir psikotropika, 5 butir ineks," ujar Faizal saat menggelar rilis di Mapolres setempat, Senin (15/8).

Terkait dua kasus dikendalikan dari Lapas Sragen, Faizal mengaku itu diketahui dari hasil pemeriksaan salah satu tersangka. "Yang sudah kita tangkap itu memberikan informasi, bahwa mereka ini mendapatkan perintah, informasi dan petunjuk dari seorang napi di Sragen. Napi ini sudah kita periksa di sana (Sragen) dan mengakui perbuatannya. Kita sudah koordinasi dengan jajaran Polres Sragen,” jelasnya.

Dari pengakuan napi tersebut, lanjut Faizal, Polres Sragen kemudian melakukan pengembangan. Terutama mencari jaringan para tersangka.

Faizal menambahkan, jaringan Lapas Sragen tersebut sebagian ada kaitannya dengan jaringan yang ada di Lapas Nusakambangan. Dia mengaku jika benar ada kaitannya dengan Nusakambangan akan mengalami banyak kendala. Selain aksesnya yang tidak mudah, jaringan pengedar narkoba di sana juga cukup kuat.

"Kalau sudah ada kaitannya dengan Nusakambangan, kita memang agak susah untuk sampai ke sana. Selain aksesnya susah juga jaringan mereka juga sangat kuat, sehingga kalau kita ke sana tutup mulutnya itu sangat luar biasa," tandasnya.

Kendati demikian, Faizal berjanji membereskan jaringan narkoba di wilayahnya. Jika sudah masuk dalam jaringan nasional, pihaknya akan bekerjasama dengan BNN dan BNN Provinsi.

Keenam tersangka tersebut adalah, S alias Yoko (33) warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, N alias Mogol (25) warga Desa Wiro, Kecamatan Bayat, AFA (24) warga Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, AI (22) warga Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, AS alias Gembrot (36), warga Desa Puluhan Kecamatan Trucuk dan S (29) warga Desa Jurug Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

"Ancaman hukumannya kalau pemakai akan kita jerat pasal 101 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kalau untuk pengendali kita jerat pasal 14 ayat 1 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal penjara 5 tahun," pungkasnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP