Polres Jaksel belum menaksir omzet penjualan miras di Jagakarsa
Merdeka.com - Sebanyak 38 bungkus minuman keras (miras) oplosan disita Polres Jakarta Selatan. Delapan nyawa melayang akibat kasus miras oplosan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Barang bukti yang disita selain 38 bungkus miras oplosan, yakni 2 bungkus alkohol, 7 botol coca cola, 6 sachet extra joss, 1 botol sirup ABC, seperempat jerigen 10 liter minuman oplosanserta 5 kantong plastik hitam dan 2 transparan," jelas Indra kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Namun, Indra belum mentotal jumlah omzet penjualan miras oplosan tersebut. Namun, yang pasti miras oplosan yang beredar di Jagakarsa itu dibanderol dengan harga terjangkau.
"Belum sampai di sana (omset), pokonya perliter atau botol Rp 20.000," tegasnya.
Dengan harga murah itu, kepolisian menilai tersangka sudah menargetkan pembelinya adalah anak muda dengan ekonomi terjangkau.
"Ya sementara seperti itu. Mereka anggap harganya murah bisa dijangkau dan lagi euforia malam Minggu kemudian beli minuman dan mereka sudah tau kalau jual oplosan. Karena berkedok toko jamu yang biasa dikonsumsi masyarakat. Makanya yang beli nggak sembarangan orang," jelasnya.
Indra juga memerintahkan jajarannya untuk bergerak ke masyarakat. Salah satunya membuat kegiatan yang bermanfaat.
"Ya Binmas kita sudah buat kegiatan kepemudaan ya. Itu semua sudah masuk," pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap pemilik warung yang menjual minuman keras (Miras) oplosan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Akibat miras oplosan tersebut, sejumlah orang harus dirawat di RS dan beberapa lainnya meninggal dunia.
"Untuk miras oplosan sampai hari ini masih tetap dalami terus dan kita sudah naikkan tersangka yang pemilik atau penjual kios itu atas nama RS," kata Indra Jafar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/4).
Dia mengatakan, tersangka diduga bersalah karena menjual barang yang dilarang. Tersangka diancam pasal berlapis.
"Kita jerat adalah izin edarnya tidak ada kemudian menjual barang-barang yang membahayakan jiwa nanti akan ditambah lagi," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya