Polres Bogor akan Kembalikan Motor Curian ke Pemilik, Ini Caranya
Merdeka.com - Polres Bogor menangkap 68 pelaku pencurian sepeda motor dalam Operasi Jaran Lodaya pada 17-26 Februari 2022, dengan barang bukti hasil kejahatan 48 unit sepeda motor, 7 unit mobil dan satu unit bus
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, para pelaku dalam menjalankan aksinya, menggunakan beragam modus, mulai dari membobol kunci kontak menggunakan kunci T, hingga mengancam korban dengan senjata api.
Iman menjelaskan, para pelaku tidak berasal dari satu kelompok, meskipun mereka terkait dengan jaringan sindikat Lampung, termasuk bagaimana mereka mendapatkan senjata api untuk beraksi.
"Sejauh ini yang kami amankan, mereka berasal dari kelompok-kelompok kecil dan tidak saling terkait antara kelompok dengan kelompok lainnya. Tapi, mereka rata-rata dari Lampung," jelas Iman, Rabu (2/3).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api. Mereka pun terancam pidana 7-20 tahun.
"Kami imbau masyarakat yang telah kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Polres Bogor dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan. Nanti kami kembalikan," kata Iman.
Selain puluhan unit kendaraan bermotor, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 14 STNK, dua BPKB, 9 kunci T, 19 kunci kontak, delapan handphone, tiga obeng, satu songket kabel, tujuh mata bor, dua tas pinggang, sepucuk pistol rakitan, satu rekaman CCTV, satu kartu identifikasi dan sebuah pisau cutter.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya