Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politisi PKB tak setuju Perppu untuk perberat hukuman penjahat seks

Politisi PKB tak setuju Perppu untuk perberat hukuman penjahat seks Ilustrasi pemerkosaan. ©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com

Merdeka.com - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq menilai Indonesia tengah dalam darurat kekerasan seksual. Namun daripada pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak, dia lebih memilih DPR menyusun undang-undang.

"Perppu mungkin diperlukan. Tapi mendorong pengesahan UU penghapusan kekerasan seksual lebih penting. Karena UU tersebut bisa payung hukum yang kuat dalam mencegah kekerasan seksual menyangkut pemidanaan, pemberatan, rehabilitasi dan juga soal penegakan hukum oleh aparat yang selama ini dianggap tidak konsisten bahkan diabaikan," ujar Maman saat dihubungi, Kamis (12/5).

‎Menurut politikus PKB ini, dengan adanya payung hukum melalui legislasi, ada upaya yang rasional, sistematik, integralistik untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Dia juga berjanji akan terus mendorong dan menguatkan pengawasan semua regulasi dan kebijakan yang bisa meminimalisir adanya kejahatan tersebut. ‎

"Termasuk di dalamnya mendorong masuknya pengarusutamaan gender dan perlindungan anak dalam kurikulum, penguatan ketahanan keluarga, dan perlindungan anak berbasis masyarakat," tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah menteri terkait menggelar rapat terbatas membahas pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam rapat yang digelar di Kantor Presiden itu diputuskan bahwa pemerintah menyepakati akan menerbitkan Perppu untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak.

"Dalam Perppu salah satu halnya berkaitan dengan hukuman pokok yaitu bisa menjadi hukuman maksimal 20 tahun," kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5).

Puan menambahkan dalam Perppu tersebut juga mengatur hukuman kebiri dan pemasangan chip agar dapat memantau gerak-gerik pelaku. "Kemudian ada juga publikasi identitas dan pemberian hukuman sosial," katanya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP