Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politisi PDIP minta KPK introspeksi setelah kalah praperadilan

Politisi PDIP minta KPK introspeksi setelah kalah praperadilan Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota Komisi III dari PDI Perjuangan, Junimart Girsang, mengatakan bahwa momentum ini sebaiknya dijadikan KPK sebagai waktunya untuk introspeksi diri, agar kinerjanya lebih profesional.

"Ini menjadi introspeksi bagi KPK, agar hati-hati dan lebih profesional dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/5).

Junimart mengatakan, perkara semacam ini bukan hanya menyangkut apakah si tersangka itu benar-benar bersalah atau tidak. Karena yang terpenting adalah, bagaimana penetapan status tersangka itu tidak menyalahi prosedur KPK itu sendiri, dari aspek bukti awal sampai masuk ke proses penetapan status bagi seseorang.

Dirinya menambahkan, dengan rentannya kekeliruan atau bahkan kelemahan KPK dalam menetapkan status tersangka yang sudah beberapa kali terjadi seperti ini, hal itu mengindikasikan bahwa lembaga superbody semacam itu tetap harus ada pengontrolnya.

"Ini bukan masalah tidak kalah atau tidak salah, artinya KPK tidak bisa memenuhi dua alat bukti yang sah. Kan itu keberatan mantan wali kota Makassar ini, hakim kan juga bisa lihat bagaimana bukti itu," ujarnya.

"Inilah dampak suberbody KPK. Akibatnya, apapun yang mereka lakukan tidak ada yang bisa kontrol, dan kita tidak mau campuri urusan KPK. Apalagi mereka tidak ada SP3," pungkasnya.

‎Diketahui, sebelumnya hakim tunggal Yuningtyas ‎yang memimpin sidang praperadilan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah. Hal itu dikarenakan pihak termohon (KPK), tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup.

‎Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa pemblokiran rekening yang dilakukan oleh KPK, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap aset-aset Arief Sirajuddin, dinyatakan tidak sah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP