Politikus senior PDIP sebut keputusan MK soal UU MD3 cacat hukum
Merdeka.com - Politikus senior PDIP Panda Nababan kecewa dengan keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan UU MD3, yang diajukan oleh PDIP.
"Ya sedihlah ini keputusan tragis. Keputusan ini cacat hukum," kata Panda Nababan usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/9).
Menurut Panda, kecacatan hukum itu terlihat perbedaan pendapat dua majelis hakim dalam sidang. Yang mana pendapat kedua hakim itu mestinya menjadi pertimbangan.
"Jadi berarti ini keputusan berdasarkan voting," kata dia.
Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan PDIP terkait UU MPR DPR DPD dan DPRD atau UU No. 17 tahun 2014. MK menilai, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, (29/9).
Keputusan para hakim tidak seluruhnya. Ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Maria Farida Indarti dan Arif Hidayat.
Sementara dalam pertimbangan, hakim menilai pemilihan ketua lembaga itu merupakan hak dan kewenangan dari anggota DPR.
Sebab, UUD 1945 tidak mengatur secara langsung pemilihan pimpinan lembaga.
Dalam amar putusan, majelis juga menyatakan menolak sebagian eksepsi yang dibacakan pihak terkait.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan, TNI, Polri dan ASN harus betul-betul netral dari politik sesuai perintah undang-undang.
Baca SelengkapnyaTB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnya