Politikus PSI diperiksa kasus plesetan lagu potong bebek angsa Fadli Zon
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, memplesetkan lirik lagu potong bebek angsa. Lirik gubahannya menyinggung kinerja pemerintah saat ini.
Buntut lirik tersebut, Fadli Zon dilaporkan politikus Partai Sejahtera Indonesia (PSI), Rian Ernest. Hari ini, Rian diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi atas laporannya tersebut.
"Jadi sebagai tindak lanjut dari pelaporan saya kepada FZ (Fadli Zon), saya diundang oleh penyelidik siber untuk diperiksa," kata Rian di kantor Direktorat Tipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (12/10).
Pada pemeriksaan ini, Rian membawa barang bukti rekaman video lagu 'potong bebek angsa' ala Fadli Zon yang sudah disimpan di dalam flashdisk.
"Saya juga diminta bawa lagi bukti-buktinya, sebagai dasar pelaporan kemarin," ucap dia.
Dia menyesalkan sikap Fadli yang memplesetkan lagu tersebut serta menyebarluaskannya di media sosial. Menurutnya, lirik lagu tersebut berbahaya.
"Ini bahaya betul. Yang melakukan ini elite politik tentu ada maksud dan tujuan, tidak mungkin hanya atas dasar kreativitas dan iseng beliau posting ini, enggak mungkinlah," terang Rian.
Sebelumnya, Fadli Zon mengaku tidak takut dilaporkan atas unggahan video dengan judul 'Wah keren Goyang Bebek Angsa'.
"Saya enggak takut sedikit pun. Kalau misalnya memang ada mau kriminalisasi saya hadapi mau sampai di ujung mana gitu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/9).
Fadli beranggapan video tersebut sama sekali tidak melanggar UU ITE. Video tersebut, kata Fadli, merupakan bagian dari kreativitas dan kebebasan berpendapat.
"Saya mencuitkan itu sebagai bagian dari ekspresi saya sependapat dengan ini bagian dari kreatif," ungkapnya.
Dia menilai lirik lagu potong bebek angsa yang diubah dengan membawa nama PKI hanya untuk mengingatkan bahwa partai tersebut sudah dilarang oleh Undang-Undang.
"Soal PKI kan PKI jelas itu adalah partai terlarang. Sebagai partai terlarang kewaspadaan terhadap itu harus terus didengungkan, ada TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966, ada UU Nomor 27 Tahun 1999," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya