Politikus PDIP Ihsan Yunus Kembali Disinggung Jaksa dalam Sidang Suap Bansos
Merdeka.com - Nama politikus PDIP Ihsan Yunus disinggung dalam sidang lanjutan pemberi suap bekas Menteri Sosial Juliari Batubara. Jaksa menyinggung nama Ihsan saat membacakan nama-nama pengusul vendor untuk pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020.
"Ini ada nama Kukuh, Marwan Dasoka, Hartono Laras, Dadang Iskandar, Ihsan Yunus, Juliari Peter Batubara, Candra Manggih dan Royani. Ini tentu kan saudara tidak salah sebut tentu ada data?" tanya Jaksa Nur Azis kepada saksi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono, Senin (8/3).
"Iya," jawab singkat Adi.
Nama-nama yang disebutkan jaksa berdasarkan keterangan Adi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses pemeriksaan dirinya sebagai saksi di KPK.
"Mohon izin pak, waktu menyampaikan informasi pengusul itu kan sudah di akhir-akhir kegiatan, makanya informasi-informasi itu adalah akumulasi dari kita, sering melakukan pertemuan jadi saya mendengar," ungkap Adi.
Jaksa juga menanyakan Adi tentang pengusul vendor kerap melakukan pertemuan dengannya terkait pengadaan bansos. Adi pun tidak membantah peristiwa tersebut.
"Jadi karena ini seringnya saudara rapat, kemudian saudara mengetahui bahwasannya perusahaan-perusahaan ini terafiliasi dan diusulkan oleh nama-nama tersebut, betul ya?," ujar Jaksa.
"Betul," jawab Adi.
Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap diproyeksikan sebagai pemulus penunjukan perusahaan penyedia Bansos di wilayah Jabodetabek.
Harry diduga memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp 1,95 miliar.
Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap dalam rentang Oktober-Desember.
Dalam dakwaan Harry memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sementara Ardian memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.
Keduanya didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya