Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politikus PAN berharap Ahok ditahan

Politikus PAN berharap Ahok ditahan Ahok di Cipete Selatan. ©2016 Merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa 13 Desember 2016. Anggota DPR Fraksi PAN, Muslim Ayub berharap penegak hukum melakukan penahanan terhadap Ahok.

"Saya berharap dalam kasus Ahok ini mudah-mudahan hakim PN Jakut akan menahan Ahok dengan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan," kata Muslim di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Selama ini tersangka yang dijerat dengan pasal penistaan agama biasanya selalu ditahan. Termasuk bagi tersangka yang tersangkut perkara dengan hukuman minimal 5 tahun.

"Kita melihat selama ini setiap ancaman 5 tahun tersangka kebanyakan ditahan," jelasnya.

Politisi PAN ini menilai proses hukum Ahok awalnya berjalan lambat. Tetapi setelah ada dorongan massa dalam jumlah besar, proses hukum menjadi ekstra cepat. Kini, berkas sudah dilimpahkan tahap kedua (P21) dan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Penanganan kasus ini tadinya terkesan lambat, tapi setelah terjadi gaduh dengan begitu cepat dilimpahkan kepolisian langsung ke kejaksaan dan berkas dinyatakan P21. Padahal menurut KUHAP, kejaksaan memiliki batas harus untuk meneliti dan menyatakan berkas P21," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP