Politik uang dilaporkan dua paslon Pilkada Gorontalo ke Panwaslu
Merdeka.com - Dua pasangan calon (Paslon) Pilkada Gorontalo melaporkan adanya politik uang sehari sebelum pencoblosan. Praktik tersebut langsung dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Melalui tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 Adhan Dambea-Hardi S Hemeto, Ardi Wiranata mendatangi kantor Panwaslu, Selasa (26/6) dini hari, seperti diberitakan Antara.
"Saya bersama saksi yaitu masyarakat yang menerima langsung pemberian uang tersebut, ingin melaporkan dan menyerahkan bukti atas dugaan pelanggaran politik uang," kata Ardy Wiranata seperti diberitakan Antara, Rabu (27/6).
Barang bukti yang turut dibawa, lanjut Ardy, makan berat 1 dus, sarung, rokok dua bungkus dan uang senilai Rp 50.000.
Dijelaskannya, kejadian penyerahan uang tersebut di rumahnya salah satu calon Wakil Wali Kota Gorontalo, berawal dari undangan hajatan zikir.
"Lewat undangan adanya zikir bersama tersebut, kemudian ada sekitar 100 orang datang dan melaksanakan zikir di rumah salah satu calon wakil Wali Kota tersebut," jelasnya.
Usai zikir, lanjut Ardi, saksi menjelaskan bahwa mereka diberikan sejumlah barang tadi, termasuk uang yang terisi didalam amplop berwarna putih.
"Saat pemberian uang tersebut, ada pesan-pesan yang disampaikan oleh calon Wakil Wali Kota Gorontalo yaitu "Jangan lupa besok ya"," ujar Ardi menirukan kembali penjelasan saksi.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan adanya pemberian jilbab dan uang senilai Rp 40.000 oleh orang tua kandung dari salah satu calon Wakil Wali Kota Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi tanggal 25 Juni, di salah satu Masjid di Kelurahan Leato Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari paslon nomor urut 2 Marthen Taha-Ryan F Kono, Ronal Taliki, juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh paslon lainya.
"Salah seorang masyarakat yang ada di Kelurahan Tenda Kota Gorontalo, datang ke posko tim pemenangan secara suka rela, menyampaikan bahwa ada tindakan politik uang yang dilakukan oleh tim sukses salah satu pasangan calon," kata Ronal Taliki, Rabu dini hari.
Atas aduan warga tersebut, pihaknya kemudian mendampingi saksi untuk mendatangi Panwaslu melaporkan duggan tindak pelanggaran Pilkada.
Ronal menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi bahwa, tim sukses paslon tersebut menyerahkan uang sebanyak Rp 150.000 untuk tiga orang pemilih, artinya masing-masing mendatpkan Rp 50.000.
"Saat pemberian uang tersebut, ada pesan-pesan untuk mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon yang didukung oleh tim sukses tersebut," jelasnya.
Baginya ini adalah pelanggaran, diharapkan Panwaslu Kota Gorontalo dapat segera memproses aduan ini, pihaknya berharap dengan adanya aduan ini proses demokrasi dari pilkada Gorontalo tetap terjaga.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya