Polisi yang Bakar Mantan Pacar Diketahui Sudah Miliki Istri Sah
Merdeka.com - Anggota Dokkes Polres Lahat, Sumatera Selatan, Brigpol AN, nekat membakar mantan pacarnya, DN (25). Pelaku diketahui sudah memiliki istri sah.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, informasi yang diterimanya pelaku dan korban sudah lebih dari setahun menjalin hukuman asmara. Selama itu juga pelaku sudah memiliki istri dan dikabarkan juga mendapatkan anak dari istri sahnya itu.
"Pelaku sudah ada istri sah, dugaannya korban ini simpanan pelaku, tapi keterangan ini perlu didalami lagi," ungkap Supriadi, Selasa (15/3).
Dikatakan, pelaku tidak terima diputus korban dua pekan sebelum kejadian. Korban dikabarkan baru mengetahui pelaku sudah beristri dan merasa dibohongi sehingga tak ingin menjadi perusak rumah tangga orang.
"Dugaannya karena masalah asmara, pelaku tidak terima cintanya diputus korban," ujarnya.
Menurut dia, informasi-informasi itu nantinya akan dikumpulkan sebagai bahan penyidik melakukan penyelidikan. Sementara pelaku belum dapat diperiksa karena masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat turut terkena luka bakar.Supriadi memastikan proses hukum akan terus bergulir. Jika terbukti bersalah, Brigpol AN terancam diberikan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.
"Kapolda Sumsel berkomitmen anggotanya yang bersalah akan ditindak tegas. Bisa saja dipecat atau PTDH," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi bakar itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Ade Irma Suryani di Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (10/3) pukul 22.00 WIB. Ketika itu korban sedang bersama teman wanitanya di dalam rumah.Kemudian, datang Brigpol AN menggunakan sepeda motor. Setibanya, Brigpol AN mematikan meteran listrik kontrakan korban dan membawa sebotol bekas minuman mineral yang diduga bensin.
Pelaku lantas menyiramkan bensin itu ke tubuh korban sambil melontarkan kata-kata kasar dan ancaman pembakaran. Ancaman itu langsung dilakukan pelaku dengan menyalakan korek api gas sehingga menyambar badan korban.
Tanpa diketahui alasannya, pelaku justru berupaya memadamkan api yang membakar korban dengan cara membawanya keluar. Api tak kunjung padam sehingga membuat 80 persen tubuh korban terbakar. Sedangkan pelaku Brigpol AN turut terbakar di bagian wajah, tangan, dan kaki sekitar 40 persen.
Warga mengevakuasi keduanya ke RSUD M Rabain Muara Enim. Kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Muara Enim dengan bukti lapor nomor : LP/B/58/III/2022/SPKT/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL tertanggal 11 Maret 2022.
Dari informasi sementara yang didapat, kejahatan itu diduga lantaran pelaku tak terima hubungan asmaranya bersama korban yang sudah berjalan selama 1,5 tahun berakhir putus. Korban memutuskan pelaku karena sejak dua minggu terakhir mereka terlibat pertengkaran.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya