Polisi Usut Dugaan Intimidasi Warga ke Satpol PP saat Penertiban PPKM Darurat di Solo
Merdeka.com - Polda Jawa Tengah bakal menyelidiki kasus intimidasi warga terhadap Satpol PP saat melakukan penertiban PPKM Darurat di Pasar Klitikan, Notoharjo, Solo, pada Minggu (4/7). Polisi juga memeriksa saksi dari masyarakat dan saksi ahli pidana, ahli bahasa terkait kasus tersebut.
"Nanti kita periksa saksi dari Satpol PP 3 orang yang terlihat di video kejadian, saksi masyarakat di TKP, saksi dari komunitas paguyuban pedagang. Melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa surat tugas dari institusi Satpol PP," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy, Selasa (6/7).
Dia mengungkapkan, penyelidikan itu menindaklanjuti setelah adanya laporan dilakukan pihak Satpol PP. Jajaran Polda Jateng saat ini masih melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pihak yang melakukan intimidasi terhadap personel Satpol PP tersebut.
"Kita sudah minta keterangan terlapor, tinggal nunggu gelar perkara, naik penyelidikan untuk penetapan tersangka," ujar dia.
Pelaku yang mengintimidasi tersebut disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Terhadap Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dapat dikenakan penahanan," tandas Iqbal.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya