Polisi ungkap sindikat pupuk oplosan antar provinsi
Merdeka.com - Pupuk oplosan yang diangkut melalui 1 Unit Mobil L 300 yang rencananya dibawa ke Batang Kering Provinsi Sumatera Barat, menjadi pengiriman terakhir bagi Kuncoro (54 tahun), Andika (24 tahun) dan Kusnun (56 tahun) lantaran dihentikan dan diamankan Petugas Patroli Sabhara Polres Kuansing wilayah hukum Polda Riau, Jumat (19/02) sekitar pukul 06.00 wib.
"Mobil itu membawa pupuk yang diduga tidak sesuai dengan aslinya alias oplosan yang dibawa oleh saudara Hendri dan Kuncoro," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi kepada merdeka.com.
Melihat mobil yang mencurigakan itu, kata Edy, petugas melakukan pengecekan ke rumah Kuncoro di Desa Geringging Baru dengan meminta bantuan Kepala Desa untuk menyaksikan penggeledahan.
"Ditemukan beberapa sak (karung) pupuk nonsubsidi jenis NK-DF, Jenis NK Gurita, jenis Kisrit dan jenis KCL Mutiara, serta pupuk bersubsidi Jenis ZA," kata Edy.
Kuncoro, selaku pemilik, mengaku bahwa pupuk jenis KCL Mutiara adalah merupakan pupuk yang dioplos dengan cara mencampur pupuk jenis NK-DF dengan pupuk bersubsidi jenis Za.
Selain mengoplos, bersama kedua orang pekerjanya itu, Kuncoro juga mengubah atau mengganti karung dari Pupuk Jenis NK Gurita menjadi Pupuk Jenis KCL Mutiara, serta mengganti karung dari Pupuk Dolomit menjadi Pupuk Kisrit.
"Kepada petugas, mengaku mendapatkan keuntungan Rp 40 ribu dari setiap karung pupuk palsu yang berhasil terjual. Bisnis ini, telah digelutinya selama 3 tahun," kata Edy.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan ratusan karung berisi pupuk sebagai berikut; Pupuk KOL sebanyak 131 SAK, Pupuk ZA 20 SAK, Pupuk NKDF 84 SAK, Pupuk KISRIT 160 SAK, Pupuk NK GURITA 99 SAK.
"Diamankan juga 1 unit mesin penjahit karung, 3 gulungan benang, 4 buah sekop, 2 buah saringan, 1buah baskom besar dan 1 unit mobil L 300. Selain membawa barang bukti, Polisi juga menyegel gudang pupuk tersebut dengan garis polisi (police line)," jelas Edy.
Atas perbuatannya, Kuncoro Cs dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja mengedarkan pupuk yg tidak sesuai label, dipidana penjara 5 tahun dan denda 250 juta rupiah."
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya