Polisi Tunggu Pergub DKI Terkait Sanksi Selama PSBB
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4) besok. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau corona yang kini melanda Indonesia.
Dalam aturan tersebut, salah satunya adanya sejumlah pembatasan dalam kendaraan umum dan juga kendaraan pribadi. Untuk kendaraan umum dan pribadi, hanya diperbolehkan dinaiki oleh setengah atau 50 persen dari kapasitas kendaraan tersebut.
Lalu, untuk kendaraan roda dua tidak diperbolehkan untuk berboncengan selama PSBB diberlakukan. Terlebih, untuk Ojek Online (Ojol) yang hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang atau makanan saja.
Dengan adanya kebijakan tersebut, polisi belum mengetahui sanksi apa yang akan mereka berikan terhadap para pelanggar jika tak mematuhi PSBB soal pembatasan penumpang kendaraan.
"Kita tunggu di Pasal gubernur ada sanksinya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat dihubungi, Jakarta, Kamis (9/4).
Ia pun menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemprov DKI Jakarta soal sanksi, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Pasal apa yang akan digunakannya nanti.
"Jakarta di Pergub itu ada sanksinya, saya belum tahu. Ya kita tunggu saja dulu, Pergub belum keluar kok. (Pasal) Belum tahu, kan ketentuan mana yang boleh, mana yang tidak boleh, pembatasan penumpangnya seperti apa kita belum tahu," sambungnya.
Dia meminta pun meminta awak medik untuk menanyakan hal tersebut ke Pemprov DKI Jakarta. Kemungkinan sore ini akan terbit Pergub-nya.
"Sore ini mungkin," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaIa berharap pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya