Polisi Tingkatkan Kasus Mafia Bola ke Penyidikan
Merdeka.com - Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Sepak Bola telah meningkatkan status kasus dugaan kecurangan pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola Indonesia menjadi penyidikan. Peningkatan ini dilakukan setelah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi.
"Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, dan setelah dilaksanakan memanusme gelar perkara maka pada tanggal 24 Desember 2018 telah dinaikkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (26/12).
Kasus mafia bola ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018. Laporan itu terkait Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang dilaporkan oleh LI dan diduga dilakukan oleh Py dan AYA dkk," tutup Argo.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik terkait masalah pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola.
Usai diperiksa, Gatot juga menuturkan sempat berbicara dengan penyidik tentang masalah pengaturan skor berdasarkan pandangannya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya