Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tindak tegas penjual petasan

Polisi tindak tegas penjual petasan pesta kembang api. REUTERS/Eduardo Munoz

Merdeka.com - Saat bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri, fenomena pedagang petasan dan kembang api biasa ditemui di bahu jalan. Namun, saat ini Polisi melarang keras penggunaan petasan di atas 5 cm dan akan ditindak tegas warga yang kedapatan tangan memiliki petasan.

"Penggunaan petasan tetap dilarang, untuk bunga api atau kembang api boleh dipergunakan. Dengan syarat tidak boleh berdiameter lebih dari 2 inchi atau sekitar 5 cm," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi, Kamis (19/7).

Dikatakan Rikwanto, pihaknya akan merazia senjata api dan bahan peledak lainnya dengan sasaran utamanya ialah para petasan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kita sudah adakan razia sejak 17 Juli lalu sampai jelang Idul Fitri. Hasilnya masih belum diketahui," katanya.

Sanksi tegas akan diberikan untuk masyarakat yang kedapatan memiliki menggunakan petasan. Bagi yang tertangkap bisa dijerat sesuai Undang-undang tentang Bunga Api dan Undang-Undang Darurat.

"Termasuk pelaku yang memproduksi barang tersebut. Kita akan tindak sesuai undang-undang yang berlaku," papar Rikwanto. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP