Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tilang Rachel Vennya, Ubah Warna Mobil B 139 RFS & Tunggak Pajak

Polisi Tilang Rachel Vennya, Ubah Warna Mobil B 139 RFS & Tunggak Pajak Penjelasan Rachel Vennya. Youtube/B.W ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Selebrgam Rachel Vennya terkonfirmasi baru membayar pajak tahunan mobilnya pada Senin (25/10), dari seharusnya berdasarkan identitas STNK, tempo pembayaran pajak tersebut pada 23 Agustus.

"Memang tanggal di 23 Agustus berarti 2 bulan yang lalu. Habisnya di 2021, itu sudah kami perpanjang sampai dengan 2022," ucap Kepala Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Selasa (26/10).

Argo enggan mengomentari lebih jauh patuh tidaknya Rachel akan membayar pajak tahunan yang mati, jika tidak terdeteksi oleh media. Yang jelas, imbuh Argo, untuk pajak tahunan telah diperpanjang, sedangkan pajak 5 tahun masih berjalan.

Selain, telat membayar pajak tahunan, Rachel juga dikenakan sanksi tilang karena mengubah warna mobil sehingga berbeda dari identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam STNK, tertulis warna mobil yaitu metalik sementara Rachel melapisi keseluruhan mobil tersebut dengan stiker hitam. Dari tindakannya tersebut, ia sudah dijatuhi denda Rp500.000.

"Atas kesalahan tersebut saudari RV dikenakan sanksi tilang yaitu Pasal 288 ayat 1 UU no. 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Argo.

Argo menerangkan, saat memberikan penjelasan kepada penyidik, Rachel menyampaikan, bahwa ketika hendak membeli mobil Toyota Alphard di showroom, unit yang tersedia hanya berwarna metalik. Sementara, ia menginginkan kendaraan roda empat yang akan dia beli berwarna hitam.

Meski tak sesuai keinginannya, Rachel tetap membeli 1 unit Alphard berwarna metalik. Kemudian, ia meminta sopirnya agar seluruh badan mobil tersebut dilapisi stiker berwarna hitam. Sekaligus mengurus nomor pelat mobil dengan identitas RFS.

Disebutkan pula bahwa untuk mendaftarkan pelat nomor dengan identitas RFS, Rachel mengeluarkan biaya Rp7,5 juta.

"Untuk pelat nomor pilihan, saudari RV sudah minta tolong ke temannya, untuk membantu proses pembuatan pelat tersebut di Polda Metro Jaya secara prosedural. Dan legalitas mobil tersebut sah terdaftar di Samsat Polda. Dalam pembuatan nopol tersebut, saudari RV membayar PNBP sebesar Rp7,5 juta," jelasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP