Polisi Tetapkan Tersangka Pria Berseragam Ormas Palak Pemilik Warung di Jakbar
Merdeka.com - Pria bersenjata tajam yang melakukan pemalakan terhadap pemilik warung makan ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menjerat CH (28) dengan pasal berlapis.
Kapolsek Kompol Imam Irawan menjelaskan, kepolisian dalam hal ini mempersangkan CH dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia memastikan, pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan akan kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata dia saat dihubungi, Kamis (17/120).
Imam mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Yang bersangkutan masih akan diperiksa lebih lanjut.
"Iya masih pendalaman itu (apakah hanya sendiri atau ada orang lain lagi)," ujar dia.
Sebelumnya, terekam kamera CCTV seorang pria bersenjata menyatroni Warung makan di Jalan Haji Kelik, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Pria yang mengenakan pakaian organisasi masyarakat tertentu itu menenteng celurit dan diperlihatkan ke pemilik warung.
Seperti yang dilihat diakun instagram @westjurnalpalma. Pria berbaju oranye dengan motif loreng dipadu celana pendek dan topi di kepala tiba-tiba menyambangi warung. Dia pun menancapkan ujung celurit ke meja makan.
Entah apa yang diucapkan, pria itu langsung duduk di bangku panjang dengan menyilangkan kaki dan menggeser-geserkan bangku.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya