Polisi Tetapkan Suami Aniaya Istri Siri Usai Pesta Arak Bersama Tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Polres Buleleng, Bali, menetapkan Suin (39), sebagai tersangka usai menganiaya istri sirinya bernama Indrawati (41) hingga tewas. Pelaku ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa empat saksi.
Kasih Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, dua saksi diperiksa adalah yang ikut menenggak arak. Dua saksi lainnya pemilik warung.
"Dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada dan setelah dilakukan gelar perkara telah ditetapkan suami siri korban sebagai tersangka," kata Sumarjaya, Rabu (24/11).
Dia mengatakan, korban dianiaya dengan dipukul pelaku menggunakan botol plastik handbody saat pesta miras. Kemudian juga dipukul pelaku menggunakan tangan kosong berulang-ulang saat berada di dalam kamar.
"Penyebabnya (tersangka) melakukan perbuatannya karena emosi setelah terjadi pertengkaran mulut saat minum arak dan emosi tersebut berlanjut sampai didalam kamar," ujar dia.
Dia menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan pakaian korban dan tersangka serta dan botol plastik handbody. Untuk penyebab korban meninggal dunia masih menunggu hasil visum autopsi dari pihak RSUD Kabupaten Buleleng.
Sementara itu, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan, seorang pria bernama Suin (39) melakukan penganiayaan kepada istri sirrinya bernama Sri Indrawati (41) hingga nyawanya melayang. Peristiwa itu, diduga karena pelaku terpengaruh minum-minuman keras (miras) arak lalu emosi dan melakukan penganiayaan.
"(Hubungan korban dan pelaku) masih diselidiki yang jelas dalam satu warung. Info awal kawin sirrih," kata Kasih Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, Selasa (23/11).
Peristiwa itu, berawal dari empat orang minum-minuman keras berupa arak yang dilakukan korban dan pelaku serta dua orang lainnya, pada Senin (22/11) pukul 20.00 Wita, di warung Pojok yang ada di Banjar Dinas Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya