Polisi tetapkan satu tersangka bentrok sopir taksi dan GO-JEK
Merdeka.com - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara mengatakan 83 orang yang telah diamankan pihak kepolisian karena melakukan tindakan anarkis dalam demonstrasi di beberapa titik di Jakarta tengah dalam pemeriksaan. Dari 83 orang itu, satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu sudah jadi tersangka," kata Brigjen Nandang usai memberikan pernyataan pers di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (22/3).
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengetahui tersangka dari kelompok GO-JEK, Grab atau sopir taksi. Sejauh ini, lanjut dia, belum ada penambahan tersangka.
"Masih terus didalami," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP penganiayaan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Untuk diketahui, ratusan sopir taksi maupun sopir angkutan umum lainnya menggelar aksi besar-besaran di beberapa titik di Jakarta. Mereka menuntut agar pemerintah segera menutup aplikasi angkutan umum.
Tindakan anarkis juga terjadi saat ada sopir taksi menemukan beberapa kawannya masih mengantarkan penumpang. Dari data yang disampaikan Polda Metro Jaya sekitar tujuh belas mobil dihancurkan pendemo.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya