Polisi Tetapkan Perempuan Penabrak Ruang SPKT Mapolres Pematang Siantar Tersangka
Merdeka.com - Perempuan yang menabrak ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematang Siantar di Sumatera Utara (Sumut) dengan sepeda motor yakni Fitri Arni Matondang (29) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan Fitri saat ini juga telah ditahan.
"Kemudian sudah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider Pasal 212 dan Pasal 406 KUHP," kata Tatan, Kamis (24/3).
Namun polisi belum mengungkap motif tersangka menabrakkan diri ke ruang SPKT Polres Pematang Siantar.
"Saat ini kami sedang bersurat dengan Rumah Sakit Bhayangkara terkait dengan pemeriksaan psikologi. Terkait hasil pemeriksaan psikologi nanti akan disampaikan," ucap Tatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka menabrakkan sepeda motornya ke ruang SPKT Polres Pematang Siantar, Senin (21/3) kemarin sekitar pukul 07.25 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun ruangan itu rusak.
Dari hasil penyelidikan, perempuan itu mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan kecepatan tinggi di Jalan Sutomo Kota Pematang Siantar.
Saat itu personel yang sedang bertugas dapat menghindar dan pelaku langsung dikejar. Namun, pelaku langsung kabur menuju Polres Pematang Siantar dan menabrak ruang SPKT. Pelaku diduga mengalami stres lantaran suaminya mengajak rujuk namun keluarga Fitri tak menyetujuinya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya