Polisi Tetapkan Mahasiswa UGM Tersangka Perusakan Pos Polantas Kentungan
Merdeka.com - Seorang mahasiswa UGM berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sleman karena diduga merusak pos Polantas di simpang empat Kentungan, Jalan Kaliurang pada Selasa (10/3) pagi.
SH merusak Pos Polantas Kentungan dengan cara melempar batu di bagian kaca depan. Akibatnya kaca depan Pos Polantas ini mengalami pecah di dua bagian.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo mengatakan meskipun ditetapkan tersangka namun mahasiswa jurusan Sastra Indonesia angkatan 2015 ini tidak ditahan. Rudy merinci SH diancam dengan Pasal 406 tentang Perusakan yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Karena kan ancaman (Pasal) 406 itu kan 2 tahun 8 bulan. Jadi memang tidak ditahan. Tapi tersangka wajib lapor. Seminggu dua kali," ungkap Rudy di Mapolres Sleman, Kamis (12/3).
Rudy memastikan jika selama proses pemeriksaan, tersangka SH didampingi oleh kuasa hukumnya. Selain itu pihak UGM juga melakukan pendampingan kepada tersangka.
Rudy menerangkan tersangka SH melempari Pos Polantas Kentungan sebagai bentuk kekecewaannya. Meskipun demikian Rudy enggan merinci kekecewaan apa yang menyebabkan tersangka melempar batu ke Pos Polantas Kentungan.
Rudy menambahkan saat beraksi, tersangka SH hanya seorang diri. Usai merusak Pos Polantas Kentungan, tersangka pun melarikan diri.
"Dia cuma datang sendiri ke pos Kentungan, markir motor. Terus dia lempar batu, pecah, ambil lagi, pulang," tutur Rudy.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya