Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tetapkan Hatta Taliwang jadi tersangka hate speech

Polisi tetapkan Hatta Taliwang jadi tersangka hate speech Hatta Taliwang. ©2016 merdeka.com/nur fauziah

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan aktivis Hatta Taliwang sebagai tersangka, atas dugaan melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hatta diamankan di kediamannya Rumah Susun (Rusun) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tanpa perlawanan.

"Pada saat penangkapan tidak melakukan perlawanan. Penyidik membawa surat penangkapan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12).

Menurut Argo, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR dari PAN ini belum bisa dilakukan lantaran Hatta menginginkan didampingi pengacaranya. Penetapan tersangka terhadap Hatta, lanjut Argo, telah memenuhi unsur Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Yang bersangkutan telah memposting di Medsos facebook yang isinya dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA," kata Argo.

"Sementara kita lakukan penangkapan menggunakan UU ITE ini, nanti kita kembangkan lebih lanjut (dugaan makar)," sambung Argo.

Seperti diketahui, polisi sebelumnya mengamankan 11 orang dan telah ditetapkan tersangka. Mereka yang ditangkap yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan Sri Bintang Pamungkas. Dari sebelas tersebut, sudah delapan tersangka yang dipulangkan.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP