Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Prostitusi Vanessa Angel
Merdeka.com - Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan dua artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila. Dua orang tersebut berperan sebagai muncikari.
"Ada dua orang yang dijadikan tersangka. Tersangka ES dan TN sudah ditahan. TN ini berperan mendatangkan korban hingga bisa diakses, seperti tarif dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Minggu (6/1).
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menerangkan kedua tersangka tersebut berperan mempromosikan para artis atau selebgram melalui media sosial khususnya instagram.
"Kemudian kedua muncikari tersebut memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," kata Yusep.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jungto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Mereka juga diancam dengan Pasal 296 jungto Pasal 506 KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya