Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Prostitusi Online VS
Merdeka.com - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan pekerja seni dengan inisal VS.
"Berdasarkan hasil gelar perkara dan kami melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyelidikan sehingga status hukum MMA dan MK ditetapkan sebagai tersangka," kata Pandra saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (30/7).
Ia pun menyebutkan, pada saat dilakukan tes urine, salah satu tersangka dengan inisial MMA terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Sedangkan VS masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan kasus terhadap barang bukti serta temuan lainnya.
Terkait kasus tindak pidana prostitusi online atau perdagangan orang ini, ia mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada dua tersangka yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan ditambah denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta," kata dia.
Kapolresta Bandarpampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa saat ditangkap di salah satu hotel di kota setempat, VS sudah berada satu kamar dengan pemesannya S.
"Jadi memang VS telah beberapa kali kontak dengan muncikari, kemudian si muncikari melalui media sosial (medsos) menawarkan VS dan dipesan oleh S yang disepakti di salah satu kamar hotel di Kota Bandarlampung," jelasnya.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung telah menahan tiga orang terkait dugaan prostitusi online yang melibatkan pekerja seni dengan inisial VS salah satu hotel berbintang di kota setempat.
Selain VS, Polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai mucikari dengan Inisial MK dan MMA dari kasus dugaan prostitusi daring yang melibatkan artis tersebut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek
Viral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaAyah Tiri Pelaku Pelecehan Seksual di Pasar Minggu Jaksel Ditangkap Polisi
Pelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca SelengkapnyaPacar Terlibat Prostitusi Online, Mahasiswa di Makassar Tewas Ditikam Laki-Laki Hidung Belang
Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Baca SelengkapnyaRumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaResidivis Keluar Penjara Jadi Bandar Ekstasi Asal Thailand, Nyambi Ojek Online Kelabui Polisi saat Transaksi
Penyamaran HJL dibongkar polisi setelah mendapat informasi transaksi narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya