Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di Dekat Longsor Sumedang
Merdeka.com - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Karta Gunawan (37) hingga meninggal dunia di dekat lokasi longsor Kabupaten Sumedang. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan anggota kelompok bermotor.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan tersangka berinisial AR alias Tile, DS alias Komeng, N Alias Ute, dan W alias Black. Mereka menganiaya korban menggunakan benda tumpul, tangan kosong hingga benda tajam.
Para tersangka dan korban merupakan anggota dari dua kelompok bermotor yang berbeda. Peristiwa itu bermula saat korban yang sudah menggalang dana, mengendarai motor bersama temannya hendak mengantarkan bantuan kepada korban longsor di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung pada Jumat (15/1).
Saat penggalangan dana, meski tak merinci penyebabnya, kedua kelompok bermotor ini sempat bersinggungan. Akhirnya, terjadi pengadangan hingga penganiayaan berujung kematian Karta karena luka tusuk di bagian dada.
Polisi yang mendapat laporan kemudian meminta keterangan terhadap 42 orang anggota kelompok bermotor.
"Empat orang tersangka. Mereka disangkakan 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata dia singkat.
Dari keterangan sementara, tersangka AR memukul korban menggunakan air softgun, DS dan N memukul dengan tangan kosong. Mereka sudah ditahan. Sedangkan W yang menusuk korban menggunakan benda tajam saat ini masih dalam pengejaran (daftar pencarian orang).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya