Polisi tetapkan 3 tersangka kasus suap di Pilkada Garut
Merdeka.com - Polda Jabar resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi dalam Pilkada Garut. Namun kasus tersebut masih akan didalami untuk mencari tersangka baru.
Ketiga tersangka adalah anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, Ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.
Hal itu disampaikan Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto didampingi Dirkrimum Kombes Umar Surya Fana, ketua Panwaslu Jabar Harminus Koto dan Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (26/2).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Informasi ini sudah satu bulan lalu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan, terdapat struk ATM atau bukti transfer kepada Panwas di Kabupaten Garut. Lalu kami melakukan kroscek ke bank mandiri. Ternyata, hasilnya benar," kata Agung.
Setelah itu, pengumpulan bukti dilakukan lagi selama dua minggu, hingga akhirnya terbukti ada gratifikasi oleh seseorang berinisial D kepada Panwas dan Komisioner KPU.
DW diketahui memberikan uang Rp 10 juta kepada Ketua Panwaslu, dan uang kepada komisioner KPU senilai Rp 100 juta beserta satu unit mobil Daihatsu Sigra.
"Tujuannya itu untuk meloloskan paslon (Soni-Usep) pada tahapan Pilkada," terangnya.
Kedua penyelenggara Pilkada tersebut ditangkap Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (24/2), disusul DW sehari kemudian.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Di antaranya satu lembar kuitansi, tiga buku tabungan, 12 bukti transfer dan satu unit mobil.
Akibat perbuatan itu, DW dijerat Pasal 5 UU nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan kedua penyelenggara dijerat dengan pasal 11 UU nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Agung menyebut akan melakukan pendalaman kasus untuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru. "Tentu kami akan mendalami kasus ini. Kami tidak mau berandai-andai. Kami akan mengandalkan bukti yuridis," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya