Polisi Tetapkan 2 Anggota Ormas PP jadi Tersangka Penganiayaan di Tangerang
Merdeka.com - Kepolisian Resor Metro Tangerang menetapkan dua orang oknum anggota Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan terhadap aksi keributan yang terjadi pada Jumat sore hingga malam (19/11) kemarin. Saat ini, kedua tersangka itu juga telah diamankan polisi.
"Saat ini kita sudah mengamankan beberapa orang awalnya memang lima yang kita amankan, sebelumnya lebih, hampir 10 kita amankan. Tapikan kita setelah dimintai keterangan yang lain tidak terlibat dan yang terlibat pada saat itu ada dua," kata Kapolres Metro Tangerang, kombes Pol Deonijiu De Fatima Senin (22/11).
Kedua tersangka itu terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka. Sejumlah tempat usaha di kawasan Pasar Lembang, Kecamatan Ciledug juga mengalami kerusakan.
"Karena yang bersangkutan juga membawa sajam. Pada saat itu yang melakukan penyerangan. Itu dari kelompok Pemuda Pancasila," kata Deonijiu.
Polisi mengaku penetapan tersangka dari dua oknum anggota Ormas PP itu dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari tahap awal penyelidikan dan gelar perkara.
"Sudah terbukti dan di tetapkan penyidikan awalanya melalui proses tahap gelar perkara. Kemudian sudah ditetapkan yang bersangkutan, yang dua orang menjadi tersangka dari PP," tegas kapolres.
Deonijiu mengaku pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dia meyakini masih ada oknum ormas yang terlibat dalam pengeroyokan dan pengerusakan akibat bentrok di pasar Lembang.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya