Polisi terancam dihukum seumur hidup karena KDRT
Merdeka.com - Seorang personel polisi, Briptu DY di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam pemberhentian. Penyebabnya karena dia terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Deby Ayunda Nila Sari (25) meninggal.
Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Joudy Mailoor mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan mengajukan gugatan ke peradilan pidana umum. Sebab polisi telah memeriksa saksi ahli.
"Briptu DY terancam pidana penjara seumur hidup sesuai pasal 45 junto Pasal 5 Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, terkait Kekerasan Psikis. Selain terancam dipidana, oknum tersebut terancam sanksi tegas berupa pemecatan dari anggota kepolisian," ungkapnya kepada antara, Kamis (26/3).
Untuk diketahui, istri Briptu DY ditemukan sekarat di rumahnya di Perum Rawa Indah, Blok P Nomor 4, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Selasa 2 Desember 2014 sekitar pukul 06.30 pagi.
Deby yang meninggal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan diduga minum cairan pembersih WC akibat dugaan KDRT yang dilakukan Briptu DY, suaminya.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Penajam Paser Utara kemudian menetapkan Briptu DY terkait dugaan KDRT yang menyebabkan istrinya nekad meminum cairan pembersih WC.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya