Polisi Temukan Ekstasi di Bungkus Rokok Saat Tangkap Ridho Rhoma
Merdeka.com - Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma atas kepemilikan narkoba. Polisi menyita tiga butir ekstasi saat menggeledah tubuh Ridho Rhoma. Saat itu, ekstasi disimpan di dalam bungkus rokok.
"Kami temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan sebungkus rokok berisi tiga butir ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin (8/2).
Yusri mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti informasi dari masyarakat di wilayah Tanjung Priok. Informasi itu kemudian dikembangkan sekitar Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, pada Kamks (4/2).
"Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba, dicurigai 1 orang laki-laki MR alias RR yang kemudian dilakukan penggeledahan," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Muhammad Ridho Rhoma dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya diberitakan, pedangdut Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine dilakukan polisi, Ridho Rhoma positif amfetamin.
"Iya benar, inisialnya MR yang kami amankan. Dia positif amfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (7/2).
Polisi belum membeberkan kronologi penangkapan ini lebih lengkap. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma untuk mengusut kasus ini lebih lanjut lagi.
"Sekarang dia masih kami periksa dulu. Pokoknya diamankan terkait narkoba amfetamin," ujar Yusri.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu terkait kasus narkoba. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya. Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu pun sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya pada awal tahun 2018 lalu.
Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali di bui pada Juli 2019.
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia kemudian bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada 8 Januari 2020.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya