Polisi Temukan Bukti Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, masih terus bergulir.
Polisi Temukan Bukti Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, masih terus bergulir. Pihak kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti baru hasil olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, proses olah TKP berlangsung pada Selasa (24/10). Salah satu tujuannya adalah mencocokan keterangan tersangka MR.
“Bercak darah dan TKP lainnya kita cocokkan di mana kira-kira korban dibunuh, kemudian ke mana kira-kira setelah itu. Nah itu sudah kita dapatkan kesesuain dari keterangan MR dengan TKP awal,” ucap dia, Rabu (25/10).
“Kemarin memang ada beberapa barang bukti yang diamankan. Kami temukan di gudang kemudian di (rumah) belakang, masih kita lakukan analisa sementara ini sih belum ada hubungannya dengan TKP,”
dia melanjutkan.
merdeka.com
Beberapa barang bukti tersebut di antaranya, sarung golok, casing ponsel hingga ada beberapa barang lain yang belum ada keterkaitannya dengan TKP.
“Stik golf sudah diamankan sebelumnya, karena kita cocokkan perlukaanya seperti apakah ada kesesuain benda ini digunakan. Stik golf ini diamankan sudah lama ada satu suit kita amankan,” jelas dia.
“(Luka yang dialami korban diduga) ada benda tumpul juga, ada juga ada indikasi benda tajam namun dalam kondisi yang tumpul, karena lukanya kan ada yang panjang juga ada terpusat di situ kita akan panggil lagi dokter yang melakukan autopsi tentang perlukaan kita nanti cocokkan,” imbuh Surawan.
Hal baru lain yang didapatkan penyidik berdasarkan hasil olah TKP kemarin adalah dugaan bahwa kedua korban sempat dimandikan. Hal itu terlihat dari adanya bekas siraman air. Sedangkan golok yang diduga digunakan dalam pembunuhan masih dalam pencarian.
“Betul, dari hasil olah TKP juga sama menyatakan bahwa korban ada bekas disiram air,” terang dia.
Diketahui, ibu-anak bernama Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika (23) ditemukan meninggal dunia di dalam bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Polisi menetapkan lima tersangka setelah salah seorang di antara mereka berinisial MR menyerahkan diri sekaligus mengajukan sebagai Justice Collaborator (JC). Tersangka lain dalam kasus ini adalah Y (suami Tuti), M (istri kedua Y), AR (anak dari M), dan A (anak dari M).
“Sementara ini kita terapkan pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Nanti untuk MR setelah kita lakukan analisa terhadap keterangannya nanti keliatan siapa yang memberikan perbantuan, siapa menyuruh melakukan nanti kan keliatan siapa pelaku utamanya. nanti setelah analisa semua keterangan,”
ucap dia.
merdeka.com
3 Tersangka Minta Perlindungan Kapolri
Tiga orang tersangka, yakni M (istri dari Y), AR (anak dari M), dan A (anak dari M) berencana mengajukan perlindungan kepada Kapolri. Hal itu disampaikan oleh kuasa huku mereka, Rohman Hidayat saat wajib lapor ke Mapolda Jabar, Senin (23/10) malam lalu.
“Sekalian juga kami tim kuasa hukum lengkap termasuk Bu M, AR dan A ingin mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolri. Sudah kami siapkan. Prinsipnya perlindungan hukum ini supaya tidak ada kesan dipaksakan bahwa tiga orang ini dipaksakan menjadi tersangka,” ucap Rohman saat itu.
Disinggung mengenai hal ini, Surawan tidak mempermasalahkannya. Menurut dia, pengajuan perlindungan adalah hak warga. Ia menegaskan, dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme.
“Ya enggak masalah itu hak mereka. Yang penting kan dalam penyidikan ini kan kita mengedepankan scientific investigation,”
kata dia.
merdeka.com