Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi temukan bercak darah di warung tersangka Agus

Polisi temukan bercak darah di warung tersangka Agus polisi kembali sisir warung tersangka agus. ©2015 merdeka.com/al amin

Merdeka.com - Hari ini, penyidik dari Pus Dokkes Polri kembali menyisir warung tersangka Agus, pria yang DNA-nya ditemukan menempel di tubuh Neng alias PFN (9). Dari lokasi, penyidik membawa empat barang bukti.

Kepala Lab Pus Dokkes Polri, Kombes Pol Putut T Widodo, menjelaskan, keempat barang bukti itu adalah kanebo, koran yang ada bercak darah yang diduga darah korban, botol air mineral dan handbody. Dari barang bukti tersebut, penyidik berharap ditemukan adanya benang merah antara Agus dan bocah Neng.

"Dari barang bukti ini, kita kaitkan hubungan A dan korban," kata Putut di Mapolsek Kalideres, Jumat (9/10).

Meski ditemukan bercak darah, Putut belum bisa memastikan jika PFN dieksekusi di warung yang terbuat dari bahan semi permanen tersebut. Untuk itu, penyidik perlu memeriksa DNA yang menempel di barang bukti.

"Kalau tidak Selasa, Rabu. Barang bukti yang kami temukan tingkat kesulitannya tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Agus sebagai tersangka pencabulan dengan korban T (15). Agus awalnya diperiksa sebagai saksi atas kasus pembunuhan bocah PNF (9) atau yang akrab disapa Neng di dalam kardus.

Dalam pengembangan kasus Neng ini, Polisi menemukan sejumlah kasus yang melibatkan Agus. Selain pencabulan, Agus juga terbukti kerap menggunakan barang haram narkoba.

Agus juga ditahan terkait hasil tes urine dirinya yang positif menggunakan narkoba bukan karena kasus pembunuhan Neng.

"Jadi si A ini kami lakukan penangkapan karena hasil urinenya positif methamphetamine. Penangkapan untuk jangka waktu 3 hari. Kasus ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," kata Krishna melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Rabu (7/10) malam.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP