Polisi Tembak Mati Satu Pelaku Perampokan Minimarket di Depok
Merdeka.com - Polisi telah menangkap empat pelaku perampokan sebuah minimarket yang menggasak uang sebanyak Rp30 juta atas nama inisial SNI alias AB, IBRA, Acong dan IK. Perampokan terhadap minimarket ini terjadi pada 15 April 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, para pelaku sudah mengintai minimarket tersebut. Lebih dulu mereka berpura-pura untuk mengambil uang di sebuah mesin ATM di dalam minimarket.
"Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, ketika mereka menghitung uang hasil penjualan mereka di minimarket tersebut, tiba-tiba datang tiga orang masuk ke dalam. Pelaku ini masih bisa disebut anak-anak muda belia," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/4).
Selanjutnya, para pelaku itu langsung menyandera pihak karyawan minimarket sambil menodongkan senjata tajam jenis celurit. Saat menodongkan celurit, mereka meminta pihak minimarket untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang.
"Mereka langsung meminta dan mengancam di mana mereka simpan uang. Akhirnya di tunjukan di lantai dua. Setelah mereka dapat uang sebesar Rp30 juta, kemudian oleh para pelaku ini para korban dikumpulkan dan tetap diancam dan mereka langsung dimasukan ke kamar mandi dan diancam enggak boleh keluar," jelasnya.
Setelah para pelaku berhasil membawa kabur uang hasil kejahatannya itu. Pihak minimarket langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok yang kemudian dilakukan penyelidikan bersama dengan tim dari Polda Metro Jaya.
Seminggu melakukan penyelidikan, polisi pun melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Saat itu, satu pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam yang kemudian diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan.
"Pada saat penangkapan, mereka membawa celurit dan melakukan perlawanan. Salah satu pelaku yang menyerang anggota kami dilakukan tindakan tegas akhirnya satu orang meninggal dunia dan lainnya tertangkap," tutup Nana.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya