Polisi tegaskan dosen USU masih ditahan, proses berlanjut
Merdeka.com - Polda Sumut menyatakan HDL (46), dosen Universitas Sumatera Utara yang diduga melakukan ujaran kebencian, masih berada di dalam tahanan. Kabar yang menyatakan perempuan itu telah dibebaskan dinyatakan tidak benar.
"Tidak benar itu (penangguhan penahanan)," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/5).
Kabar mengenai pembebasan HDL beredar di media sosial. Namun, Tatan memastikan informasi itu tidak benar. "(Informasi dari media sosial) itu kan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Masih proses, masih ditahan," katanya.
Dia mengakui penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Namun, hal itu sepenuhnya kewenangan penyidik.
Mantan Wakapolrestabes Medan ini menyatakan HDL masih diproses di Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. "Masih dalam proses sidik, dan yang bersangkutan masih ditahan," jelas Tatan.
Seperti diberitakan, HDL ditahan penyidik Polda Sumut karena diduga melakukan ujaran kebencian. Pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Medan, Sabtu (19/5).
HDL diamankan setelah statusnya di halaman Facebook miliknya, di antaranya "Skenario pengalihan yg sempurna... #2019GantiPresiden" mengundang perdebatan. Polisi menduga dia telah melakukan ujaran kebencian melalui status yang ditulis pascateror di Surabaya, Minggu (13/5).
Setelah postingannya viral, perempuan denhan pendidikan terakhir S2 ini langsung menutup akun facebooknya. Namun, netizen sudah menyimpan screenshootnya dan membagikannya ke media daring.
HDL diduga telah melakukan ujaran kebencian. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya