Polisi Tangkap Soni Eranata, Pemilik Akun @ustadzmaaher Terkait Informasi Berbau SARA
Merdeka.com - Polisi menangkap Soni Eranata (28), pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi (@ustadzmaaher_). Dia ditangkap terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana informasi bermuatan SARA.
"Benar, telah melakukan penangkapan, tersangka atas nama Soni Eranata pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (3/12).
Argo menjelaskan, Soni ditangkap mengacu pada berkas Laporan Polisi: LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 27 November 2020. Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan SARA baik antar kelompok maupun individu.
"Yang bersangkutan diamankan Jam 04.00 Wib di rumah tinggal beralamat Cimanggu Wates, Gg H Ciong RT 003/010 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat," sebutnya.
Atas penangkapan tersebut, lanjutnya, penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat buah handphone dengan beragam merek dan satu KTP atas nama Soni Eranata sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.
Argo menjelaskan pihaknya sedang mempersiapkan administrasi untuk penyidikan terhadap Soni Eranata yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di digital forensik terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita. Saat ini, Soni juga telah menyandang status tersangka.
"Statusnya jadi tersangka," jelas Argo.
Argo belum merinci lebih jauh terkait penangkapan tersebut. Pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan dengan memperhatikan hak Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka.
"Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelas Argo.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya