Polisi Tangkap Predator Anak Modus Kenalan via Game Online
Merdeka.com - Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka dugaan Tindak pidana Pengancaman dan Pornografi Anak melalui media elektronik. Pelaku atas nama inisial AAP alias PD alias PRAS (27), yang ditangkap pasa 16 Juli 2019, pukul 21.00 Wib, di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, tersangka melakukan pengancaman dan pornografi anak dengan cara berkenalan di akun aplikasi game online (Hago).
"Percakapan berlanjut ke aplikasi chatting, saat berkomunikasi melalui aplikasi chatting tersebut kemudian tersangka meminta melakukan video call seks dengan korban dan direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (29/7).
Iwan menjelaskan, awal mula kejadian itu berlangsung saat korban sedang bermain game (Hago). Saat itu, korban atas nama inisial RAP (9) mendapatkan kenalan atas nama PRAS dengan nomer ID aplikasi game online.
"Percakapan berlanjut ke aplikasi chatting mengaku bernama PD, saat berkomunikasi melalui aplikasi chatting tersebut kemudian tersangka AAP meminta melakukan video call seks dengan korban. Kemudian saat melakukan video call seks tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," jelasnya.
Usai melakukan perekaman, tersangka mengancam korban akan menyebarkan video call seks tersebut jika tak memenuhi permintaannya melakukan hal serupa.
"Ancaman juga diberikan oleh tersangka jika korban tidak menuruti instruksinya pada saat video call seks berlangsung," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni satu akun aplikasi chatting milik tersangka dan empat handphone dengan berbagai jenis dan merk. Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dan undang-undang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaSebanyak dua orang tega menghajarnya hingga merampas uang milik pengamen bernama Iwan itu.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaSaat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya