Polisi tangkap pengedar narkoba asal Sampang
Merdeka.com - Tim Narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap pengedar sabu-sabu asal Kabupaten Sampang, Madura, dalam sebuah penggerebekan di Desa Banyupelle. Tersangka bernama Jasmari (20) merupakan warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
"Tersangka ini memang sudah menjadi target operasi (TO) anggota atas kasus penyalahgunaan barang haram, dan pria tersebut sudah lama mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo seperti dilansir dari Antara, Selasa (19/12).
Selama ini, dia menambahkan, tersangka yang menjadi TO tersebut karena keterlibatannya di beberapa kasus yang sama. Tersangka diketahui sebagai bandar sekaligus mengedarkan ke Kabupaten Pamekasan.
Teguh menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan para pengguna yang telah tertangkap sebelumnya.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, satu klip plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 7,98 gram, satu lembar tisu sebagai pembungkus bagian dalam, satu lembar plastik hitam sebagai pembungkus bagian luar, dua telepon seluler, dan uang sebesar Rp127.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun kurungan penjara.
"Kami juga terus berupaya mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan pengedar narkoba asal Sampang tersebut," ujar Teguh.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya