Polisi tangkap pengangkut solar bersubsidi 1,5 ton di Aceh
Merdeka.com - Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan satu unit mobil truk Cold Diesel berisikan 1,5 ton minyak solar bersubsidi, Jumat (14/8) sekira pukul 23.30 WIB. Saat diperiksa petugas, truk pengangkut solar bersubsidi itu tidak dilengkapi dokumen resmi.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Supriadi mengatakan, penangkapan ini bermula kecurigaan petugas melihat mobil truk tersebut berat, tetapi kosong. Sehingga dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan jeriken berisikan minyak solar.
"Kecurigaan bermula mobil itu terlihat kosong, tetapi jalannya berat, makanya petugas langsung memeriksa truk tersebut dan mendapati 48 jeriken minyak solar," kata Kompol Supriadi, Rabu (19/8) di Mapolresta Banda Aceh.
Adapun tersangka pengangkut minyak bersubsidi secara illegal itu adalah berinisial SB (35) warga Aceh Besar selaku sopir truk dan rekannya BTR (38) dalam mobil. Kemudian diketahui BTR merupakan pemilik minyak solar bersubsidi yang diamankan polisi.
Mobil truk nomor polisi BL 8826 AO ditangkap di Jalan Barak Bakoi, Desa Bakoi, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Saat itu truk tersebut hendak mengangkut minyak tersebut ke lokasi galian C milik tersangka BTR di Desa Lampoh Raja, Kecamatan Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
Supriadi mengatakan, mulanya minyak tersebut menurut pengakuan dari tersangka hendak digunakan untuk alat berat jenis excavator (beko) pekerjaan pembuatan pengerasan jalan Desa Lam Sie, Kecamatan Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
"Mulanya dibilang untuk keperluan buat jalan menuju kandang, ternyata tidak," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan petugas kepolisian melakukan investigasi pada tanggal 16 Agustus 2015 ke lokasi yang disebutkan untuk pengerasan jalan. Ternyata ditemukan fakta bahwa minyak tersebut hendap dipergunakan untuk kepentingan galian C milik tersangka BTR.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini diancam dengan Pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Pada saat ini berkas kedua tersangka ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Aceh Besar untuk tahap pertama.
"Tersangka tidak kita tahan, tetapi tetap kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tukasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.
Baca SelengkapnyaDua pengendara sepeda motor tewas setelah terjatuh akibat BBM solar yang tumpah di Jalan Mr Wuryanto atau tikungan Pengkol, Gunungpati, Semarang, Kamis (29/2).
Baca SelengkapnyaPemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca Selengkapnya"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaWalaupun letaknya tidak jauh dari Atambua ibu kota Kabupaten Belu, namun dusun ini belum menikmati infrastruktur jalan, air bersih apalagi listrik.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPendinginan dilakukan karena cuaca pada Minggu (7/4/2024) sangat terik.
Baca Selengkapnya