Polisi Tangkap Pemilik 9 Pohon Ganja di Ubud Bali
Merdeka.com - Kepolisian Polda Bali menangkap dua pria bernama Johannes Pradipta (32) dan Giovanni Biondi (30) yang memiliki 4,5 kilogram ganja kering.
Direktur Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Muhammad Khozin mengatakan, awalnya polisi menangkap pelaku Giovanni Biondi pada Selasa (13/10) sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Tegal Cupek, Jays Villas kamar nomor 17, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Saat itu, dia menambahkan, aparat menemukan satu paket ganja di dalam tas kain milik Giovanni. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di penginapan pelaku di Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar.
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan 9 pohon ganja yang berada di depan pintu luar kamar pelaku. Kemudian, polisi juga menemukan tiga paket ganja di dalam kulkas, satu paket di dalam koper, satu paket di atas lantai, satu paket di dalam tas gendong dan satu paket di atas kulkas.
"Modus operandinya, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis ganja untuk diedarkan," kata Khozin, Rabu (14/10).
Selain itu, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sendiri dengan tujuan akan dijual dan sebagian dipakai sendiri.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang berupa ganja itu dari orang yang bernama Joni di sekitar daerah Uma Alas seharga Rp 10.000.000," ujarnya.
Sementara, pelaku Johannes Pradipta juga ditangkap di TKP Pondok Nini Ubud, Jalan Sari, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali. Johannes bertugas sebagai kurir dari Giovanni. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 12 paket ganja, diantaranya 11 paket ditemukan di dalam kulkas, satu ditemukan di atas meja.
"Pelaku mengaku mendapatkan barang berupa ganja itu dari orang yang bernama Giovanni Biondi sekitar awal bulan Oktober 2020 yang rencananya disimpan terlebih dahulu menunggu perintah dari Giovanni Biondi," tutup Khozin. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya