Polisi tangkap pembunuh sopir Grab mayatnya dibuang ke Sungai Cibatu Sukabumi
Merdeka.com - Dua pembunuh sopir taksi Grab diringkus polisi. Salah satu pelaku bahkan ditembak lantaran mencoba lari saat ditangkap.
"Kedua pelaku yang diketahui bernama Hendra alias Adro (33) dan Solihin Dermawan alias Baok (26) terpaksa kami tembak betisnya karena saat akan ditangkap mencoba melarikan diri," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Yadi Kusyadi di Sukabumi, Jumat (13/4).
Diberitakan Antara, penangkapan ini berawal saat pelaku pembunuhan Sahroni sopir angkutan online akan menjual mobil hasil rampasannya tersebut di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi. Jasad korban sebelumnya dibuang di Sungai Cibatu, Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Polisi yang menerima informasi akan adanya transaksi dengan ciri-ciri mobil yang dijual sama atau mirip dengan milik korban. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
Saat akan ditangkap, kedua tersangka malah melawan dan melarikan diri. Polisi langsung bergerak cepat dengan memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, tidak digubris, akhirnya betis kedua tersangka dihadiahi timah panas.
"Kedua tersangka kami tangkap beserta barang bukti mobil korban merek Daihatsu Terios dengan nomor polisi B 1933 KKF," katanya.
Yadi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus pembunuhan yang korbannya adalah pengemudi angkutan online. Modus yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara memesan sewa angkutan online melalui aplikasi Grab.
Korban Sahroni yang merupakan warga Desa Campaka, Kecamatan Cirinten, Lebak, Banten diduga mengantar penumpang dari Blok M, Jakarta ke Parungpanjang, Bogor.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMobilnya kemudian menabrak lagi Pagar Kantor Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Riau yang berada di seberang Jalan.
Baca SelengkapnyaUcok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaMereka menuntut akses menuju tambang yang sebelumnya ditutup agar kembali dibuka baik dari jalur darat maupun Sungai Batanghari Jambi.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.
Baca Selengkapnya