Polisi tangkap pelaku curanmor dengan modus remas payudara
Merdeka.com - Petugas Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor yang beraksi di Jalan DR Soetomo Raya, Karang Timur, Tangerang, Senin (9/7) lalu. Pelaku yang diringkus yaitu Ahmad Stofian alias Ian bin Yunus (22), Arif Aqiruddin alias Arif bin Katio (21), dan penadah barang hasil kejahatan, Karno alias Tato bin Maun (34).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, modus kali ini cukup berbeda dengan modus-modus lainnya. Sebab, para pelaku ini berpura-pura menuduh pengendara motor pria khususnya, telah meremas payudara teman perempuan pelaku.
"Awalnya korban bernama Alif Jaka Taufik Ramadhan sedang dalam perjalanan pulang ke rumah, setelah membeli pulsa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna merah bernomor polisi B 4590 BCH," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/7).
Korban saat itu dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka Ahmad yang berboncengan dengan Arif. Saat dipepet tersebut, lanjut Nico, tersangka Ahmad berteriak kepada korban.
"Kamu Anak Komunitas Vario ya?, dan kemudian korban menjawab 'bukan bang'," katanya.
"Setelah korban berhenti, kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa teman tersangka atas nama Desi dipegang payudaranya oleh orang yang mengaku dari Komunitas Vario," sambungnya.
Selang beberapa menit kemudian, korban diajak harus ikut motor tersangka Ahmad untuk menemui Desi dan Ketua RT setempat guna memastikan kebenarannya. Sementara motor korban dibawa oleh tersangka Arif.
Namun, tambahnya, di tengah perjalanan korban diturunkan di pinggir jalan, sembari meminta handphone korban merk VIVO Y53 warna Gold dan meminta korban menunggu. Setelah itu para pelaku pergi, tapi korban diminta untuk tetap menunggu di lokasi tersebut.
"Bahkan pelaku ini pun sempat mengancam akan memukuli korban jika kabur," katanya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian satu unit motor Honda Vario warna merah, dan satu unit handphone.
"Pelaku Ahmad dan Karno terpaksa ditembak pada bagian kaki, karena mencoba melarikan diri saat diringkus pada Selasa (11/7), mereka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Sementara Karno akan dijerat Pasal 480 KUHP mengenai penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemotor Tewas dengan Sejumlah Luka di Mampang, Polisi: Diduga Korban Tawuran
Seorang pemotor tewas dengan sejumlah luka setelah diserang orang tak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaKepergok saat Beraksi, Maling Motor Ngumpet di Kandang Ayam saat Dikejar Warga
Tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Pengemudi Pajero Tabrak Satpam dan Sopir Towing di PIK 2 hingga Tewas Ditahan
Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Aryono menegaskan, pelaku berinisial FN saat ini tengah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang.
Baca SelengkapnyaPemudik Bermotor dapat Pengawalan Polisi dari Pelabuhan Merak hingga ke Tangerang
Pemudik Bermotor dapat Pengawalan Polisi dari Pelabuhan Merak hingga ke Tangerang
Baca SelengkapnyaAwalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnya