Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Makassar-Timika
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap empat orang yang diduga merupakan jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang didatangkan dari Makassar ke Timika. Penangkapan dilakukan di Jalan Yos Sudarso belakang lapangan Djayanti Sempan dan Jalan Kartini, Kamis (22/7).
Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Mansuri mengatakan, penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
"Dari keempat orang itu, dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri (Pasutri). Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa terdapat aktivitas transaksi jual-beli Sabu di belakangan lapangan Djayanti Sempan," katanya dalam keterangannya, Minggu (25/7).
Selanjutnya, pihaknya langsung menuju ke lokasi atau Lapangan Djayanti. Lalu, sekitar pukul 17.30 WIT, anggota menangkap dua orang berinisial A alias Roy (44) dan J alias Jasma (37).
"Setelah dilakukan penggeledahan pada tempat tinggal keduanya, ditemukan barang bukti transaksi penjualan narkotika jenis Sabu seperti telepon seluler, uang tunai dan kartu ATM. Keduanya bersama barang bukti kemudian diamankan lantaran petugas mendapat petunjuk baru dari penangkapan ini," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan kedua orang tersebut, barang haram yang ia perjualbelikan itu diperoleh dari seorang warga Jalan Kartini berinisial AD alias Armin (50).
"Mendapat informasi itu, tim lalu menuju TKP kedua di Jalan Kartini, atau tempat tinggal Armin," ujarnya.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung menangkap pria tersebut bersama dengan istrinya.
"Setelah tiba di TKP kedua, Armin lalu ditangkap bersama istrinya berinisial RR alias Uya (32) lantaran diduga ikut terlibat. Kasus ini dalam penanganan Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya