Polisi tangkap pasangan haram indehoi di parkiran masjid Aceh
Merdeka.com - Pasangan selingkuh yang berinisial MH (69) dan R (43) tepergok sedang mesum dalam mobil di pelataran parkir Masjid Baitul Musyahadah desa Kaye Jato, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu (15/10). Akibatnya kedua pasangan haram tersebut harus berurusan dengan polisi syariat Kota Banda Aceh dan terancam hukuman cambuk.
Menurut keterangan PLH Kasat Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi Abdul Latif, awalnya warga sekitar curiga dengan keberadaan mobil kijang tersebut parkir di pelataran masjid dalam jangka waktu lama.
Warga kemudian melaporkan pada polisi yang sedang bertugas di salah satu bank di kawasan itu. Kemudian polisi itu langsung memeriksa mobil dan melihat pasangan selingkuh itu sedang melakukan indehoi di jok belakang mobil.
"Jadi waktu diperiksa oleh polisi, mereka sedang melakukan hubungan intim di belakang jok mobil belakang," kata Evendi Abdul Latif.
Penangkapan pasangan mesum itu yang kemudian diketahui laki-laki MH itu merupakan pensiunan pegawai kejaksaan. Sekitar pukul 12.50 WIB, keduanya langsung dibawa ke Polsek Kecamatan Banda Raya. Pada pukul 15.00 WIB keduanya dijemput oleh Polisi Syariat Kota Banda Aceh.
Menurut pengakuan pelaku, kata Evendi, mereka sudah berkenalan sejak 3 bulan terakhir dan masing-masing memiliki keluarga dan anak. Selama kurun waktu itu sudah melakukan 3 kali berhubungan badan dan selalu melakukannya di jok belakang mobil.
Keduanya saat ini masih diperiksa oleh penyidik polisi syariat kota Banda Aceh. Mereka diancam dengan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat. "Sekarang masih diproses dan dari perbuatan mereka itu terancam hukuman cambuk, tetapi kita tunggu prosesnya dulu," ujarnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaBulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya