Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tangkap kapal illegal berbendera Malaysia

Polisi tangkap kapal illegal berbendera Malaysia 13 Nahkoda kapal jadi tersangka. ©2016 merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Direktorat Polisi Air Baharkam Polri menangkap kapal PKFB 1035 GT 56 sedang beroperasi di perairan Aceh. Saat diperiksa, kapal yang bermuatan ikan itu tidak mampu menunjukkan surat resmi dan izin beroperasi di perairan Indonesia. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan dokumen kapal berasal dari Malaysia.

Saladin juga menjelaskan, kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Lory - 3018 Direktorat Polisi Air Baharkam Polri saat sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polda Aceh. Kapal itu ditangkap, Selasa (16/2) sekira pukul 14.00 WIB dengan jumlah awak kapal sebanyak 4 orang.

“Ikan campuran kurang lebih ada 2 ton dalam kapal itu,” katanya dalam pesan singkat, Selasa malam (16/2).

Selain barang bukti ikan, polisi juga menangkap 4 orang tersangka. Masing-masing satu tersangka berinisial CP (39) bertindak sebagai nakhoda warga negara Thailand. Sedangkan Anak Buah Kapal (ABK) masing-masing berinisial ES (37), SJ (38) dan PC (52) semua warga negara Thailand.

“Selain kapal, ikan barang bukti, ikut disita juga pukat harimau dan pemberat. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satpol Air Langsa untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Penangkapan kapal ini bermula, kata T Saladin, petugas sedang melakukan patrol di perairan Aceh, wilayah Langsa. Lalu petugas menemukan satu kapal tanpa bendera dan petugas pun menaruh curiga.

Lanjutnya, petugas langsung menurunkan perahu karet dan memeriksa kapal itu. Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen kapal berasal dari Malaysia.

Kapal tersebut diduga melanggar pasal 86 dan 93 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004. Kapal ini juga diduga melanggar pasal 85, 93 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

“Kasus ini akan dilimpahkan ke PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Idi untuk penyidikan lebih lanjut melalui Satpol Air Polres Langsa,” jelasnya.

Kapal tersebut, katanya, terancam diledakkan karena telah melanggar sejumlah aturan di Indonesia. Untuk peledakannya, pihaknya menunggu putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

“Kapolda Aceh, Irjend Pol Husen Hamidi memberikan apresiasi kepada Perwira Muda Komandan Kapal Dit Pol Air Baharkam Polri, Iptu Antonuis Tias K yang berhasil memimpin penangkapan kapal beserta ABK nya,” tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP