Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi tangkap kakek pemerkosa cucu di Aceh

Polisi tangkap kakek pemerkosa cucu di Aceh Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial N (70) karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa mengatakan, dari laporan keluarga korban, perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali sehingga korban ketakutan. Apalagi pelaku selalu mengancam korban.

"Selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Korban dipaksa dan diancam apabila berani membeberkan perlakuan pelaku yang menyetubuhinya secara paksa," ujar Bobby di Meulaboh, Rabu (20/6), seperti dilansir Antara.

Kepala Urusan Bimbingan Oprasional (KBO) Reskrim Polres Aceh Barat, Ipda P Panggabean menambahkan, korban masih pelajar setingkat sekolah menengah pertama. Pelaku ditangkap Selasa (19/6) siang, saat bekerja di kebun.

Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan itu dilakukannya karena khilaf. Namun hasil penelusuran lebih jauh, perbuatan itu telah dilakukan berulang sebanyak lima kali, kasus ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ayahnya berinisial H (38).

Korban sudah bertahun - tahun tinggal bersama di rumah kakek dan neneknya itu karena ibu korban telah meninggal. Sementara ayahnya bekerja di luar daerah yakni di Kabupaten Nagan Raya sebagai operator alat berat. Korban dititipkan di rumah itu.

"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, tim yang dipimpin KBO Reskrim Polres Aceh Barat bersama Kanit Reskrim Polsek Mereubo, Bripka Siswandi dipandu Keuchik/kepala desa setempat, segera menuju alamat pelaku," jelasnya.

Lebih lanjut Panggabean menyampaikan, kekerasan seksual yang terakhir diterima korban dilakukan kakeknya pada hari Meugang atau H - 1 lebaran Idul Fitri tahun 2018, saat itu korban juga tidak berdaya karena takut dengan ancaman pria manula itu.

Panggabean, menyampaikan, aksi pertama kali yang dilakukan kakek tidak bermoral tersebut saat korban tidur sendiri di kamar, korban berpura - pura mendatangi korban dan melakukan aksi keji itu tanpa diketahui oleh orang lain.

"Korban ketakutan diancam kakeknya, kalau memberitahukan kepada neneknya atau kepada ayahnya, korban ini diancam akan diusir dari rumah, karena itu korban menurut dan menahan rasa sakit atas perbuatan pelaku,"jelasnya.

Atas perbuatan, tersangka N akan dihukum minimal 100 kali cambuk dan maksimal 200 kali atau denda 150 gram emas atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, sesuai Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP