Polisi Tangkap Husein Alatas Terkait Dugaan Pencabulan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengungkap telah mengamankan tersangka HA pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.00 atas kasus dugaan pencabulan. Tersangka HA yang membuka jasa pengobatan alternatif ini juga dikenal sebagai pendakwa.
"Tim resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pindana kejahatan kesopanan atau pencabulan," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).
Tersangka melakukan aksinya saat sedang mengobati pasiennya. Yusri mengatakan dari kesaksian korban, dia mendatangi HA untuk melakukan pengobatan, lalu tiba-tiba korban merasa tidak sadarkan diri.
"Modusnya mengobati seseorang tetapi entah kenapa ada tindak sopan si korban, (pencabulan) korban menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan," sambung Yusri.
Diketahui, HA mendirikan pengobatan tradisional di Daerah Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat. Sekarang HA sudah diamankan di Dirkrimum Polda Metro Jaya.
"Sudah (ditangkap) dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah masuk ke penyidikan," papar Yusri.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya