Polisi Tangkap Guru Agama Pelaku Pelecehan Seksual Bocah 13 Tahun di Aceh
Merdeka.com - Seorang anak laki-laki usia 13 tahun di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, diduga jadi korban kejahatan seksual oleh guru mengajinya sendiri inisial MZ (22).
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Bustani mengatakan, pelaku salah satu guru pesantren di kabupaten tersebut. Polisi telah menangkap MZ pada Sabtu (5/2), setelah pihak keluarga korban membuat laporan polisi.
"Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan (sodomi) itu sebanyak dua kali terhadap korban," katanya dikonfirmasi merdeka.com, Senin (7/2).
Bustani menyebut, dugaan kejahatan seksual itu dilakukan pelaku pertama sekali pada 2 November 2021. Kemudian, di awal tahun 2022, tepatnya 5 Februari pelaku kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Tindakan pelaku itu disebut dilakukan dalam bilik kamar pesantren. Sejauh ini, polisi masih menggali motif pelaku dan kemungkinan adanya korban lain.
"Kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan adanya korban lain, itu sedang kami telusuri," ujarnya.
Pelaku MZ kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Bener Meriah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya